MEDAN( Waspada ): Tim Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan pengabdian kepada masyarakat (PKM) di SMP dan SMA Harapan 3 Deliserdang pada Kamis, 21 Juli 2022. Dalam kegiatan itu, tim dosen USU mensosialisasikan aspek sosiologi dan hukum terkait konsep kesetaraan gender untuk mencegah kekerasan berbasis gender kepada guru
Pasal82 dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas
pengetahuantentang kekerasan seksual anak (KSA) dan efikasi guru dalam mengajarkan prevensi KSA kepada siswa[8]. Penelitian terdahulu mengenai animasi interaktif dari masing-masing pertanyaan berdasarkan jawaban responden dengan rumus: TS . P = x 100 = % Y (1) Keterangan: P = Prosentase . TS = Total skor yang di dapat
Ciriciri dari interaksi sosial, yaitu: Dilakukan oleh lebih dari satu orang. Terdapat komunikasi di dalamnya. Terdapat dimensi waktu. Memiliki tujuan di dalamnya. Jenis-jenis interaksi sosial, yaitu: Interaksi antar individu. Interaksi antar kelompok. Interaksi antar individu dengan kelompok.
BagaimanaMenjawab Pertanyaan Wawancara Tentang Dirimu Sendiri. Berikut adalah beberapa pertanyaan wawancara yang paling umum yang perlu kamu persiapkan jawabannya terkait dirimu. Akan membantu untuk mengenal kekuatanmu dan mengapa kamu harus dipilih untuk pekerjaan itu. 1.
SDGscakupannya luas Karena mereka menanggapi elemen-elemen yang saling terkait dari pembangunan berkelanjutan: pertumbuhan ekonomi, inklusi sosial dan perlindungan terhadap lingkungan. Fokus utama MDGs adalah pada agenda sosial. MDGs menargetkan negara-negara berkembang, khususnya yang termiskin, sementara SDGs akan berlaku bagi seluruh
MencariAkar Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Perempuan Tionghoa di Jawa Tengah 153 ngan dibentuk dan diberlakukannya Undang-un-dang No. 23 tahun 2004. Pemaknaan Kekerasan dalam Rumah Tangga menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Pembahasan mengenai pemaknaan keke-rasan dalam rumah tangga menurut UUPKDRT ini
5solusi untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga . Ini adalah salah satu jenis kekerasan yang paling sering terjadi: setiap hari di dunia ratusan wanita meninggal di tangan pasangannya. Laki-laki juga menjadi korban kekerasan gender, meskipun pada tingkat yang lebih rendah.-Informasikan diri Anda tentang topik tersebut
Teorikultivasi memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan, yaitu : a. Kelebihan teori kultivasi. Mengkombinasikan teori-teori makro dan mikro. Menyediakan penjelasan yang rinci tentang peran unik televisi. Menerapkan studi empiris untuk asumsi humanistik yang dimiliki secara luas.
DifinisiKekerasan pada Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan: Istilah KTPAP digunakan untuk menggambarkan serangkaian penganiayaan yang dilakukan kepada perempuan dan anak perempuan yang berakar pada ketidaksetaraan gender dan subordinasi perempuan di dalam masyarakat terhadap laki-laki.
5HYS1uU. Sekadar saran agar lebih asik membacanya, bayangkan dan posisikan diri kamu sebagai seorang teman bawel yang banyak bertanya tentang kekerasan berbasis gender di dunia kerja pada Valentina, si penulis. Karena buku ini akan memberikan jawaban dengan tutur bahasa yang lugas dan sederhana. Bukan rahasia umum jika isu kekerasan dan pelecehan berbasis gender di dunia kerja masih dianggap sebagai isu baru yang sulit dimengerti, tetapi kerap dipandang remeh. Badan perburuhan PBB, ILO pun baru mengesahkan konvensi 190 tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja pada Juni 2019 lalu. Jadi wajar karena ini masih menjadi isu baru dan banyak orang yang tak mengerti. Pemerintah Indonesiapun sampai sekarang belum terlihat akan meratifikasi konvensi. Akibatnya, ketika suatu permasalahan kekerasan terjadi, pihak-pihak pemangku kepentingan masih tergagap-gagap dalam menyelesaikannya dengan cara yang benar. Itulah yang membuat kehadiran buku ringkas berjudul “100 Tanya Jawab Seputar Kekerasan dan Pelecehan Berbasis Gender di Dunia Kerja” ini menjadi informasi yang penting. Ada banyak pertanyaan yang dijawab secara ringkas disini, seperti apakah kekerasan seksual bisa juga disebut sebagai kekerasan di dunia kerja seperti yang ada di halaman 10? Saya kasih bocorannya sedikit yang ditulis Valentina di halaman 10 dalam buku ini ya. Jawabannya pasti bisa, karena jika yang melakukan adalah rekan kerjamu, pimpinanmu di kantor, ini pasti bisa disebut sebagai kekerasan di dunia kerja. Kekerasan di dunia kerja adalah kekerasan yang dialami para pekerja sejak mereka di rumah hingga mereka selesai bekerja di kantor dan kembali pulang ke rumah. Maka kekerasan di dunia kerja bisa terjadi ketika di rumah, di jalanan dalam perjalanan hingga berada di kantor. Jadi dunia ini sekarang tidak lagi menggunakan istilah tempat kerja, namun menggunakan istilah dunia kerja. Karena dunia kerja adalah ruang atau situasi dimana para pekerja bekerja di rumah, di jalan, hingga ke tempat kerja. ILO juga menggunakan terminologi ini bagi pekerja. Pelecehan ini bisa saja terjadi saat buruh melakukan wawancara kerja, di transportasi menuju kantor, di saat workshop atau ketika magang. Banyak data menunjukkan bahwa kekerasan tidak hanya terjadi di tempat kerja. Bisa saja pekerja mendapatkan kekerasan di jalan, dilecehkan atau tidak ada pembagian kerja antara istri dan suami di rumah. Ini juga merupakan persoalan dunia kerja. Penulisnya, R. Valentina Sagala, adalah perempuan pegiat HAM yang telah berpengalaman selama lebih dari 25 tahun dalam berbagai isu krusial di dunia hukum, kebijakan, dan Hak Asasi Manusia HAM. Ia juga pendiri Institut Perempuan, sebuah organisasi perempuan/ feminis yang bekerja untuk hak perempuan dan anak. Setelah mengeluarkan berbagai buku yang terkait dengan isu perempuan seperti “Pergulatan Feminisme dan Hak Asasi Manusia” 2007 yang ditulis bersama Ellin Rozana, dan “Perlindungan Pekerja Rumah Tangga/Anak di Indonesia Peta Arah Hukum” 2008, “Ketika Negara Mengatur Kekerasan Seksual 2020”, kali ini Valentina mengerucutkan pembahasannya ke isu kekerasan dan pelecehan seksual berbasis gender di dunia kerja. Seperti yang tergambar dalam judulnya, buku ini dikemas dalam bentuk 100 tanya jawab yang aplikatif dan menjelaskan isu-isu utama soal kekerasan seksual; kekerasan dan pelecehan berbasis gender; gender, seks dan seksualitas; tempat kerja vs dunia kerja; dan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan berbasis gender. Buku ini mengurai seluk-beluk kekerasan dan pelecehan berbasis gender secara lengkap baik dari perspektif hukum dan hak asasi manusia khususnya Konvensi ILO dan Rekomendasi ILO No. 206 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, maupun Surat Edaran Menakertrans No. tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja. Menariknya, di bagian awal, Valentina memberikan penekanan langsung mengenai pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual RUU PKS di Indonesia untuk menyelesaikan persoalan kekerasan di dunia kerja. Sebab, sejauh, istilah “kekerasan seksual” belum dikenal dalam hukum Indonesia, hukum lebih mengatur perbuatan seperti perkosaan dan perbuatan cabul yang maknanya terlalu sempit untuk menampung berbagai jenis tindakan kekerasan seksual yang ada. Belum lagi, hukum kerap tidak berpihak pada korbannya. Sementara, RUU PKS bertitik berat pada pemenuhan hak korban di antaranya hak atas penanganan, hak atas perlindungan dan hak atas pemulihan. Pun soal kekerasan seksual di dunia kerja. Hingga saat ini hukum positif Indonesia belum mengatur tentang apa yang dimaksud “kekerasan seksual di dunia kerja.” Maka buku ini menjadi penting untuk mengkaitkan antara RUU PKS dan ikut menyelesaikan kekerasan seksual di dunia kerja yang kerap dialami pekerja Baca Ada Serigala Betina dalam Diri Perempuan Stop Menjinakkan Perempuan Hal menarik lainnya, beberapa perspektif mendasar yang penting diketahui pembaca ditekankan berkali-kali dalam buku ini. Seperti kalimat, “Hal yang paling penting diingat adalah, kekerasan seksual terjadi bukan karena kesalahan korban. Siapa pun, laki-laki atau perempuan, tak seorang pun ingin menjadi korban kekerasan seksual.” Salah satu pemahaman krusial yang harus dimiliki pembaca. Tentu saja, buku ini menjelaskan juga mengenai relasi ketimpangan gender yang hidup dalam masyarakat patriarki yang menjadi akar permasalahan tindakan kekerasan berbasis gender beserta fakta bahwa akibatnya perempuan jadi korban yang paling banyak mengalaminya. Tidak hanya penjelasan teori, buku ini juga memberikan pengetahuan praktis mengenai kekerasan berbasis gender di dunia kerja yang bisa diterapkan oleh pembacanya. Seperti, apa yang harus dilakukan jika kamu mengalami pelecehan, siapa yang harus kamu hubungi saat peristiwa terjadi, bagaimana jika kamu menyaksikan perilaku kekerasan, dan bagaimana tindak pencegahan yang bisa dilakukan oleh kamu dan lembaga tempatmu bekerja? Meski isunya kompleks, kamu tidak perlu risau karena narasinya mengalir dengan sederhana. Selamat membaca! Judul 100 Tanya Jawab Seputar Kekerasan dan Pelecehan Berbasis Gender di Dunia Kerja Penulis R. Valentina Sagala Jumlah halaman 63 hal Foto Institut Perempuan
Materi belajar ini dirancang untuk target peserta publik yang ingin meningkatkan pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kaitannya dengan Sustainable Development Goals SDGs. Perempuan dan anak merupakan kelompok paling rentan mengalami berbagai bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan baik di tingkat global, regional, maupun nasional. Berkenaan dengan fenomena kekerasan tersebut, berbagai pertanyaan mengemuka, antara lain bentuk kekerasan apa saja yang dialami perempuan dan anak? Apa faktor pemicunya? Kondisi apa yang melatari tindak kekerasan tersebut? Apa dampaknya terhadap perempuan dan anak? Bagaimana upaya untuk mencegahnya? Adakah kerja kolaboratif yang efektif melindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan? Apa kaitannya dengan SDGs? Materi belajar ini akan membahas pertanyaan-pertanyaan tersebut, sekaligus juga membangun kepedulian publik atas kerentanan perempuan dan anak. Pada setiap topik materi belajar ini, tedapat aktivitas pembelajaran yang terdiri dari menonton tautan video dan video presentasi, membaca literatur, kuis dan forum diskusi di setiap topik. Tentang apa ini? Materi belajar ini dirancang untuk target peserta publik yang ingin meningkatkan pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kaitannya dengan Sustainable Development Goals SDGs. Perempuan dan anak merupakan kelompok paling rentan mengalami berbagai bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan baik di tingkat global, regional, maupun nasional. Untuk konteks Indonesia, Catatan Tahunan CATAHU Komnas Perempuan menunjukkan peningkatan jumlah kekerasan dari tahun ke tahun. Tercatat dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792%, artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat CATAHU,2020. Sementara hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja - SNPHAR 2018, setidaknya dua dari tiga anak dan remaja perempuan atau laki-laki mengalami tindak kekerasan sepanjang hidupnya pada 2018. Dalam konteks masyarakat digital, kekerasan berbasis gender online pun menunjukkan peningkatan. Materi belajar ini membahas isu-isu tersbut sekaligus juga membangun kepedulian publik atas kerentanan perempuan dan anak. Artinya, kondisi perempuan dan anak Indonesia jauh dari kehidupan yang aman, bahkan di ruang ruang privat. Pada setiap topik materi belajar ini, tedapat aktivitas pembelajaran yang terdiri dari menonton tautan video dan video presentasi, membaca literatur, kuis dan forum diskusi di setiap topik. Apa manfaat belajar materi ini? Berbagai data dan kajian menunjukkan bahwa pelaku kekerasan adalah orang yang dikenal, bahkan masih kerabat atau keluarga. Data-data yang ada masih merupakan 'fenomena gunung es'. Artinya, sangat dimungkinkan banyak kasus yang belum terdata. Kecenderungan ini tentu memprihatinkan, apalagi faktor yang melatarbelakanginya ditengarai lebih karena isu gender. Sebab itu, ada yang berpendapat bahwa kekerasan anak dan perempuan pada dasarnya merupakan kekerasan berbasis gender gender based violence. Padahal, pada Sustainable Development Goals SDGs 5 ditegaskan bahwa pentingnya mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan semua perempuan dan anak tanpa terkecuali. Kesetaraan gender bukan semata isu hak asasi yang mendasar, namun ditegaskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB sebagai pondasi perdamaian, kesejahteraan, juga keberlanjutan dunia. Artinya, perempuan dan anak yang merupakan separuh populasi dunia, yang berpotensi berpartisipasi dan berkontribusi pada upaya upaya pembangunan termasuk SDGs, setidaknya mampu mensejahterakan dirinya keluarga, maupun masyarakat. Sehingga setelah mengikuti seluruh komponen materi belajar ini, peserta akan mampu 1. Menjelaskan perbedaan konsep kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, termasuk perlindungan anak, sebagaimana dalam tujuan SDGs ke-5; 2. Menginterpretasikan berbagai bentuk manifestasi bias gender dan masalah anak di masyarakat; 3. Mendiskusikan bentuk bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan, juga faktor penyebab dan latar belakangnya; 4. Menjelaskan dampak kekerasan terhadap perempuan dan anak di berbagai aspek kehidupan; 5. Mengkorelasikan keterkaitan antara kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan isu GESI - Gender and Social Inlcusion kesetaraan gender dan inklusi sosial dan implementasi Konvensi Hak Anak; 6. Menjelaskan keberpihakan pada komitmen Indonesia dalam mencegah dan menangani kekerasan perempuan dan anak, termasuk capaian tujuan ke-5 SDGs berikut target-targetnya; 7. Mendiskusikan kebijakan dan/atau program perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan. Apa saja topik pembelajarannya? 1. Konsep-Konsep Dasar Seks dan Gender Isu Gender Kesetaraan Gender Pemberdayaan Perempuan Konvensi Perlindungan Anak 2. Isu Gender sebagai Bentuk Manifestasi Bias Gender Bentuk-bentuk Manifestasi Bias Gender Stereotipe, Gender, Marginalisasi, Subordinasi, Beban Berlebih, dan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Akar atau Faktor yang Mendasari Terjadinya Bias Gender dan Tidak Ramah Anak Contoh-contoh Manifestasi Bias Gender dan Tidak Ramah Anak di Masyarakat 3. Isu Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Perempuan Bentuk-bentuk Kekerasan Faktor yang Melatar Belakangi Siklus Kekerasan Kekerasan terhadap Perempuan KTP Kekerasan terhadap Anak KHA 4. Dampak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Dampak Kekerasan pada Perempuan Dampak Kekerasan pada Anak Dukungan Psiko-Sosial 5. Komitmen Negara dalam Melindungi Perempuan dan Anak dari Berbagai Tindak Kekerasan Payung Kebijakan Integrasi SDG Strategi Nasional Strategi Daerah 6. Rancangan Kerja Multipihak dalam Rangka Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Contoh Baik atas Upaya Pencegahan Rancangan Memperkuat Aksi Pencegahan Baik Nasional Maupun Lokal Siapa yang menyusun materi belajar ini? SDG Academy Indonesia, SDGs Hub Universitas Indonesia, UN Women, Bappenas dan KemenPPPA. Bagaimana cara mendapatkan E-certificatenya? Peserta harus menyelesaikan kesemua topik dan sub topik. Peserta juga harus mendapatkan minimum kelulusan materi belajar dengan skor 60 untuk post-test/tes akhir dan keaktifan dalam forum diskusi di setiap topik. Berapa lama untuk menyelesaikan ini? Peserta diberi tenggat waktu selama 6 bulan
Soal tentang kekerasan dan kunci jawaban - Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan soal sosiologi tentang kekerasan. Materi yang ada pada soal ini antara lain 1. Pengertian kekerasan menurut beberapa teori 2. Sebab-sebab terjadinya kekerasan 3. Berbagai jenis kekerasan 4. Berbagau upaya dalam mengantisipasi kekerasan Berikut ini soal tentang kekerasan A. Soal Pilihan Ganda Kekerasan 1. Suatu tindak kekerasan yang dapat dilihat secara nyata dan pelaku akan mendapatkan hukuman dari masyarakat secara langsung adalah … 2. Suatu kekerasan yang dilakukan tidak untuk mendapatkan perlingdungan dan bersifat untuk mendapatkan sesuatu adalah … b. involuntary manslaughter e. voluntary manslaughter 3. Sifat agresif yang mampu menimbulkan kekerasan biasanya disebabkan oleh … a. diperlakukan secara seimbang d. diperlakukan secara berlebihan 4. Konflik yang tidak terkendali akan menimbulkan terjadinya … 5. Motif utama balas dendam adalah … a. tindakan yang bertalian denga kesalahan masa lalu oleh individu lain b. untuk melampiaskan kekesalan seseorang c. keinginan seorang individu untuk menguasai individu lain d. adanya keinginan untuk memiliki kepemilikan orang lain e. sifat keras dari individu yang telah mendapatkan perlakuan 6. Tindakan yang dilakukan oleh sebuah kelompok terorganisisr secara politis untuk mendapatkan pengakuan dari pihak lain adalah … c. voluntary manslaughter d. involuntary manslaughter 7. Seseorang yang mempunyai sifat seperti orang tuanya merupakan sifat bawaan. Sifat tersebut dapat berubah manakala … a. mendapat pengaruh dari orang sekelompoknya b. mendapat pengaruh dari teman sepermainan c. mendapat pengaruh dari lingkungan fisik atau sosial d. mendapat pengaruh dari bencana alam e. datang dari diri sendiri tanpa pengaruh dari luar 8. Faktor yang paling besar memberikan pengaruh terhadap terjadinya kekerasan adalah … a. lingkungan prenatal saja b. individu, sifat bawaan, lingkungan c. individu, lingkungan, sifat bawaan d. faktor ketenangan, lingkungan, lingkungan prenatal e. lingkungan, sifat bawaan, individu 9. Suatu tindakan pembunuhan dilakukan oleh seseorang dan secara hukum dibenarkan. Hal ini dapat terjadi karena tindakan itu dilakukan … a. untuk membela kaum lemah b. karena untuk membela diri atau hak milik c. karena ada tendensi politis d. untuk membela penguasa e. karena selalu menjadi penyebab terjadinya kekerasan 10. Seorang hakim telah memutuskan perkara atas kesalahan seseorang. Dalam membuat keputusan tersebut, hakim menggunakan pedoman berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup, Keputusan hakim dinamakan … 11. Dalam upaya mengurangi tindak kekerasan, maka Polri telah menggunakan Undang-Undang anti Senpi. Dalam Undang-Undang tersebut, sasarannya adalah sebagai berikut, kecuali … d. pembuat atau perakit Senpi e. pemilik surat ijin Senpi 12. Berikut ini yang merupakan jenis kekerasan paling berat adalah … 13. Adanya kelainan kiwa, pengaruh obat bius, maupun faktor-faktor sosial seperti konflik rumah tangga dapat menyebabkan tumbuhnya kekerasan. Pendangan ini merupakan teori kekerasan yang disebut … b. teori faktor individual c. teori dinamika kelompok 14. Kekerasan yang dilakukan oleh Noordin M Top dan kawan-kawannya dengan peledakan bom, merupakan bentuk kekerasan yang dilandasi oleh perbedaan … 15. Penjualan obat berbahaya, mobil yang berkecepatan tinggi, atau permainan yang mematikan juga harus dianggap sebagai tindak kekerasan. Hal ini diungkapkan oleh … B. Soal Esai Kekerasan 1. Jelaskan pengertian kekerasan! 2. Faktor apa saja yang menyebabkan timbulnya kekerasan di masyarakat? 3. Jelaskan perbedaan kekerasan terbuka dengan kekerasan terutup! 4. Buatlah contoh kasus kekerasan yang melibatkan kelompok dan pernah terjadi di Indonesia 5. Apakah yang kamu ketahui tentang 6. Sebutkan dan jelaskan lima tahapan terjadinya kerusuhan menurut NJ Smelser! 7. Agar konflik tidak mejadi kekerasan maka diperlukan tiga syarat yang harus dipenuhi. Sebutka! 8. Sebutkan upaya-upaya untuk mengantisipasi merebaknya kekerasan! C. Tugas Kekerasan Petunjuk a. Pada pelajaran sejarah,kita tahu bahwa pada saat romusha yang diberlakukan oleh Jepang, maka banyak rakyat Indonesia yang mati sengsara. Apa yang terjadi saat itu sehingga terjadi kekerasan? Termasuk jenis kekerasan apakah hal tersebut? b. Lengkapilah informasi anda dengan membaca buku sejarahmu. Dan jangan lupa pergunakan buku yang relevan c. Susunlah hasil diskusimu dalam sebuah laporan d. Presentasikan hasil diskusimu di depan kelas e. Kumpulkanlah hasil pekerjaan anda kepada guru Peyunjuk a. Carilah sebanyak lima buah kejadian kekerasan yang melibatkan kelompok pada buku tugas b. Susunlah kasus tersebut dengan kriteria sebagai berikut Penyebab terjadinya kekerasan Apakah sikap anda seandainya terlibat kasus tersebut Bagaimanakah seandainya anda tidak berada dalam kasus tersebut? c. Pergunakanlah perpustakaan sekolah untuk mencari kasus d. Kumpulkan pekerjaan anda kepada guru Demikian soal sosiologi tentang kekerasan. Semoga soal tersebut bisa memberi manfaat bagi para pembaca. Silahkan buka soal lain tentang soal sosiologi yang ada di bawah ini. Silahkan download soal di atas melalui link berikut. Download Soal