PDF | On Sep 13, 2021, Artika Priananda and others published PEMETAAN KONSEP MANAJEMEN PROSES BISNIS PADA PT TELKOM INDONESIA TBK | Find, read and cite all the research you need on ResearchGate Perbaikan dan pengembangan Proses Bisnis melalui reviu dan evaluasi dapat dilakukan dengan penyesuaian standar operasional prosedur. Reviu dan evaluasi dilakukan terhadap: a. peta subproses; b. peta relasi; c. peta lintas fungsi; dan/atau. d. peta level 1 dan turunannya, sesuai dengan metode yang digunakan. Tata cara penyusunan peta proses f. unit organisasi lainnya di luar Kementerian. Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BBGP dan BGP harus menyusun: a. peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BBGP dan BGP; b. analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi berdasarkan jenis gambar peta yang terdiri atas : a. Peta proses b. Peta subproses c. Peta relasi d. Peta lintas fungsi Peta proses sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a terdiri atas: a. proses utama Proses Bisnis Kementerian Pertanian Tahun 2020-2024 yang memuat peta proses bisnis level 0, level 1, dan level 2 yang selanjutnya disebut Peta Proses Bisnis Kementerian Pertanian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tahun 2021. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan, Kedudukan Ditjen Kuathan Kemhan merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan, yang bertugas merumuskan, serta melaksanakan kebijakan, dan standardisasi teknis bidang Kekuatan Pertahanan Militer. Peta Proses Bisnis Kementerian BUMN yang diatur dalam RPermen BUMN ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada internal dan eksternal Kementerian BUMN mengenai hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian BUMN serta tugas dan fungsi Kementerian Peta proses bisnis induk tersebut telah diformalkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 718 Tahun 2016. Mengacu pada penetapan ini, Kementerian Pertanian memiliki 16 proses bisnis yang terbagi ke dalam 3 bagian yaitu proses utama, proses pendukung, dan proses manajemen, yakni sebagai berikut: Selengkapnya: Kepmentan 718 Tahun 2016. gambar 1. peta proses bisnis (l0) kementerian lhk 5 gambar 2. peta proses utama level 0 kementerian lhk 7 gambar 3. peta hubungan proses utama kementerian lhk 8 gambar 4. peta subproses (l1) planologi kehutanan dan tata lingkungan 9 gambar 5. peta subproses (l1) konservasi sumber daya alam dan ekosistem 14 gambar 6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2020 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Pertanian Tahun 2020-2024: T.E.U Badan/Pengarang: Indonesia. Kementerian Pertanian: Nomor Peraturan: PERMENTAN NO.23 TAHUN 2020: Jenis/Bentuk Peraturan: peraturan menteri pertanian: Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan: Permentan: Tempat Penetapan: Jakarta IyLhp.